Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi

Selasa, 26 November 2024 – 20:00 WIB
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi (tengah) saat konferensi pers. (ANTARA/Zumrotun Solichah)

jpnn.com - JEMBER - Polres Jember, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Tanggul Wetan berinisial SS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, dana bagi hasil retribusi, dan dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2023.

Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan penahanan langsung dilakukan setelah Kades SS diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi, di Mapolres Jember pada Senin (25/11) malam.

BACA JUGA: Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap kades SS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menjemput paksa karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik," kata Bayu kepada wartawan di Mapolres Jember, Selasa (26/11).

Dia mengatakan proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik kepolisian.

BACA JUGA: Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa

Mulai tahap penyelidikan sejak September 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli, serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Jember, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 480 juta.

"Penetapan kades itu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Namun, yang bersangkutan mangkir dua kali saat dipanggil sebagai tersangka. Akhirnya pada pemanggilan kedua, kami lakukan upaya jemput paksa," ungkapnya.

BACA JUGA: Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa

Dia menjelaskan bahwa surat perintah penahanan juga sudah dikirimkan kepada keluarga tersangka dan ditembuskan kepada penasihat hukum SS.

Adapun tersangka SS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Abid Uais Alqarni Aziz menjelaskan modus yang digunakan Kades SS, yakni seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan. Namun, pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan.

"Seperti perbaikan balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Setelah kami selidiki, itu semua tidak terlaksana sehingga bisa dikatakan fiktif," ujarnya.

Penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggungjawaban tahun 2022–2023, buku rekening kas desa, buku kas umum, buku pembantu bank, laporan realisasi pelaksanaan anggaran, dan Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler