jpnn.com, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa oleh pada salah satu kecamatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja mengatakan tersangka yang kini sudah ditahan itu bermama Bima Panji Sakti.
BACA JUGA: Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan
“Dia selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Yusuf dalam siaran persnya, Kamis (3/10).
Adapun penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
BACA JUGA: Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal
Yusuf menyebut dalam perkara itu sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.
“Nilai kerugian sekitar Rp 390.000.000, dan atas kegiatan penyidikan itu, sejak Rabu Tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Slawi selama 20 hari ke depan,” kata Yusuf.
BACA JUGA: Polres Rohul Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Pengadaan BBM
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bima sempat menjalani pemeriksaan dengab status saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tegal, dia lantas ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Usut Kasus Pencurian Dana Desa Cibodas Rp 324 Juta
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan