jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menetapkan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik berinisial BP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018. Selain menetapkan tersangka, Kejari Medan juga menahan BP.
"Hari ini, jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap BP sebagai direktur utama dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Selasa (23/4).
BACA JUGA: Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
Sebelumnya, Kejari Medan juga menetapkan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik berinisial AD sebagai tersangka pada (27/3) dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik berinisial MB pada (27/3) dengan perkara yang sama. (antara/jpnn)
Dapot melanjutkan modus perbuatan yang dilakukan RB, yakni bersama-sama dengan tersangka AD dan MB yang memungut pajak, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
BACA JUGA: Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
"Selain itu, tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana badan layanan umum (BLU) tersebut disinyalir digunakan tersangka BP, AD dan MB untuk kebutuhan pribadi," paparnya.
Menurut Dapot, perbuatan ketiga tersangka itu telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, yang berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.059.455.203.
BACA JUGA: Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Tersangka BP dijeratg dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubatan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Kepada tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," kata Dapot.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi