Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Dicekal Bareskrim

Selasa, 14 Juli 2015 – 20:07 WIB

jpnn.com -

Junaedi Hamsah. Foto: Sutomo/JPNN

BACA JUGA: Tabrak Pengaman Tiang Jembatan, Sopir Rukun Sayur Diduga Mengantuk, Walaaah

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar. Gubernur Bengkulu itu pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

"Dia (Junaidi) sudah kami cegah ke luar negeri," kata Kepala Sub Direktorat I Dittipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Ade Deriyan, Selasa (14/7) di Mabes Polri.

BACA JUGA: Ketiduran di Tol Cikampek, Avanza Seruduk Camry, Seorang Anak Meninggal

Dia menjelaskan, setelah menetapkan Junaidi sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirimkan surat tembusan ke Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Ade, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan untuk Gubernur Bengkulu dibuat sejak 12 Mei 2015. Junaidi dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Kabareskrim Buwas: Buya Syafii Jangan Ikut Campur

Seperti diketahui, kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.

Pada 2011, Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu.  SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.  Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.

Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu.

Junaidi sebelumnya pernah digarap Bareskrim, Rabu (8/7) lalu. Kala itu Junaidi luput dari pantauan media. Pengacaranya, Muspani, mengaku penerbitan SK itu sudah sesuai dengan prosedur. Dia juga membantah SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Jokowi akan Habiskan Waktu Berlebaran di Sini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler