Jadi Tersangka Korupsi, Kadishub Makassar Sampaikan Pesan Ini untuk Sang Istri

Jumat, 14 Oktober 2022 – 11:30 WIB
Kadishub Makassar Iman Hud ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: Dok Kejati Sulsel

jpnn.com - MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. 

Ketiga tersangka, yakni Kasi Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim Daeng Nyalla, Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud, mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa RP 509 Juta, Kades di Nisel Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Iman Hud menerima dengan ikhlas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel. 

Menurut dia, hal ini merupakan takdir dirinya. 

BACA JUGA: Korupsi Dana Penjualan Beras, Mantan Bendahara Bulog Teminabuan Ditahan Kejati Papua Barat

Iman Hud yang juga mantan kepala Satpol PP Makassar itu menyampaikan pesan kepada sang istri.  

"Terkhusus kepada istri saya, semoga diberikan ketabahan dan kekuatan," kata Iman Hud saat berada di Kejati Sulsel, Kamis (13/10).

BACA JUGA: Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan

Iman Hud juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.

"Saya menerima ini semua sebagai takdir. Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan saya, Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memberikan kesempatan bergabung di pemerintahan," tambahnya.

"Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama saya bertugas, maka saya mohon maaf," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,5 miliar sejak tahun 2017-2020.

"Kalau modusnya para tersangka, yaitu membuat sprint ganda yang ada di kecamatan sebanyak 124 orang," bebernya. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler