Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka, Salah Satu Pelakunya Otak Pembunuhan

Jumat, 14 Oktober 2022 – 01:00 WIB
Kasie Penkum Soetarmi dan Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery saat jumpa pers terkait kasus korupsi. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun ketiga tersangka, yakni Kasie Operasional Satpol PP Abd. Rahim Daeng Nyalla serta dua eks Kasatpol PP Iman Hud dan Iqbal Asnan.

Sekadar diketahui, Iman Hud saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Makassar.

Kasie Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penyidik sudah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga sampai menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku.

"Adapun tiga tersangka, yakni Abd. Rahim, Iman Hud dan Iqbal Asnan," katanya di Kejati Sulsel, Kamis (11/10) sore.

Soetarmi menambahkan para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Penahan terhadap para pelaku agar memudahkan proses penyidikan.

"Para tersangka sudah dilakukan penahanan. Kalau Iqbal Asnan memang sudah ditahan karena kasus pembunuhan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan perbuatan para pelaku telah membuat negara merugi mencapai Rp 3,5 miliar sejak 2017-2020.

"Kalau modusnya para tersangka, yaitu membuat sprint ganda yang ada di kecamatan sebanyak 124 orang dari 800 orang sudah diperiksa," bebernya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP. (mcr29/jpnn)

BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Habis Kesabaran, Rancang Demo Besar-besaran, PNS Harga Mati!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Forum Satpol PP Pastikan Kawal Pembentukan Pansus Honorer, Jangan Kendur 


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler