jpnn.com - KUDUS - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kudus Imam Triyanto ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI dengan kerugian mencapai Rp 2,57 miliar.
Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro mengatakan bahwa tersangka Imam langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus.
BACA JUGA: Hakordia 2023, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Elemen Bekerja Keras Melawan Korupsi
"Penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Jateng itu, per hari ini," kata Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12).
Imam Triyanto mengundurkan diri dari jabatan ketua KONI Kudus pada Mei 2023.
BACA JUGA: Korupsi APD Covid-19, Irjen Kemenag Mangkir dari Panggilan KPK
Adapun kerugian negara Rp 2,57 miliar tersebut, meliputi pada tahun anggaran 2022 Rp 1,6 miliar, dan 2023 Rp 971 juta.
Sementara, pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 10,9 miliar.
BACA JUGA: Wakil Kepala BPIP: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Dilakukan KPK, Tetapi
Penyalahgunaan anggarannya ditemukan ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp 90 juta, tetapi yang diberikan hanya Rp 70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi R p75 juta, tetapi yang diterima hanya Rp 45 juta.
Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus Rp 9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp 971,5 juta dan katering Rp 528,57 juta.
Dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, melainkan dengan penunjukan langsung pihak ketiga.
Selain itu, pihak ketiga yang diminta menyiapkan kaus tim 500 paket, ternyata hanya memenuhi 50 paket.
Untuk katering yang diserahkan kepada dua pihak, dalam praktiknya uang untuk katering ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang.
Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara pasal subsider, yakni pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi