Jadi Tersangka Narkotika, Revaldo Bakal Menjalani Rehabilitasi

Jumat, 13 Januari 2023 – 17:46 WIB
Revaldo Fifaldi Surya Permana. (FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan)

jpnn.com - JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polda Metro Jaya.

Namun demikian, Revaldo akan direhabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (13/1).

Penetapan rehabilitasi dilakukan setelah pihak keluarga Revaldo mengajukan permohonan. Adapun permohonan itu diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Muncul di Hadapan Publik, Revaldo: Lebih Baik Ditegur Polisi Daripada Yang Maha Kuasa

Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut, dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.

Trunoyudo menerangkan Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Revaldo Oh Revaldo

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu-sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis ibu kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler