jpnn.com - JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC.
BACA JUGA: Muncul di Hadapan Publik, Revaldo: Lebih Baik Ditegur Polisi Daripada Yang Maha Kuasa
"Status Saudara R tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (13/1).
Kepada penyidik, Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.
BACA JUGA: Revaldo Oh Revaldo
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, antara lain, tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.
BACA JUGA: Revaldo Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Begini Kronologinya
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo, yakni Pasal 111 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penangkapan ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian, pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).
Polisi menciduk artis ibu kota itu saat bertransaksi pembelian sabu-sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi