jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau TPPU di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary kepada awak media, Kamis (20/2).
Menurutnya, Nikita Mirzani dan asistennya, IM dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2) siang.
BACA JUGA: Ngotot Pengin Merobohkan Rumah Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Tunggu Nanti!
Hal tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka NM.
Akan tetapi, Nikita Mirzani dan asisten berhalangan hadir, sehingga meminta untuk dijadwalkan kembali.
BACA JUGA: Minta Maaf kepada Ibunda, Putri Nikita Mirzani: Lolly Sekarang jadi Sadar
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," ucap Ade Ary.
Kombes Pol Ade Ary menyebut Nikita Mirzani dan asisten berhalangan hadir lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Atas alasan tersebut, keduanya pun meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik, untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tuturnya.
Sebelumnya, seorang dokter berinisial RG melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mcr7/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita