JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan kuburan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan sejak operasi tangkap tangan (OTT) di rest area Sentul, Jawa Barat, kemarin (16/4) sore.
Tangkapan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Usep (PNS di Pemkab Bogor), Willy (pegawai honorer di Pemkab Bogor), Nana (swasta), Sentot (Direktur PT Gerindo Perkasa) dan Iyus Djuher (Ketua DPRD Kabupaten Bogor). "Sementara empat orang sisanya yakni dua orang sopir, kemudian I (Imam, red) dan AM akan segera dibebaskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).
Dijelaskan Johan, Usep dan Willy disangka menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Nana dan Sentot disangka menyuap dan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Iyus Djuher sebagai penyelenggara negara juga disangka menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terhadap para tersangka, langsung kita lakukan penahanan. Untuk tahap pertama kita tahan selama 20 hari," sambung Johan.
Sebelumnya pada Selasa (16/4) sore, KPK mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan di rest area Sentul, Bogor, Jabar. Seorang lainnya ditangkap di tempat berbeda.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat suap terkait pengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, untuk pemakaman mewah. Pagi tadi Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan stafnya AM, digelandang KPK.
Dari penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang diduga suap Rp 800 juta yang diduga sebagai uang suap pengurusan izin lahan seluas 1 juta meter persegi di Bogor. (boy/jpnn)
Tangkapan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Usep (PNS di Pemkab Bogor), Willy (pegawai honorer di Pemkab Bogor), Nana (swasta), Sentot (Direktur PT Gerindo Perkasa) dan Iyus Djuher (Ketua DPRD Kabupaten Bogor). "Sementara empat orang sisanya yakni dua orang sopir, kemudian I (Imam, red) dan AM akan segera dibebaskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).
Dijelaskan Johan, Usep dan Willy disangka menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Nana dan Sentot disangka menyuap dan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Iyus Djuher sebagai penyelenggara negara juga disangka menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terhadap para tersangka, langsung kita lakukan penahanan. Untuk tahap pertama kita tahan selama 20 hari," sambung Johan.
Sebelumnya pada Selasa (16/4) sore, KPK mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan di rest area Sentul, Bogor, Jabar. Seorang lainnya ditangkap di tempat berbeda.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat suap terkait pengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, untuk pemakaman mewah. Pagi tadi Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan stafnya AM, digelandang KPK.
Dari penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang diduga suap Rp 800 juta yang diduga sebagai uang suap pengurusan izin lahan seluas 1 juta meter persegi di Bogor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Bogor Resmi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi