JAKARTA -- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, akhirnya resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi lahan untuk pemakaman di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"ID (Iyus Djuhaer) Ketua DPRD Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka," tegas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, saat memberi keterangan pers, Rabu (17/4), di Kantor KPK.
Iyus yang juga Politisi Partai Demokrat itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh KPK. "Untuk rutannya masih menunggu kepastian," kata Johan.
Dijelaskan Johan, Iyus diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, Iyus Djuher bersama staf pribadinya, AM, adalah orang terakhir yang diamankan KPK dalam kasus ini. Ia ditangkap KPK di rumahnya, di Bogor, dan digelandang ke KPK, Rabu (17/4), pagi.
Sebelumnya pada Selasa (16/4) sore, KPK mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan di Rest Area Sentul, Bogor, Jabar. Seorang lainnya ditangkap di tempat berbeda.
Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang swasta Willy, Nana, Imam, serta dua sopir.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. (boy/jpnn)
"ID (Iyus Djuhaer) Ketua DPRD Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka," tegas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, saat memberi keterangan pers, Rabu (17/4), di Kantor KPK.
Iyus yang juga Politisi Partai Demokrat itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh KPK. "Untuk rutannya masih menunggu kepastian," kata Johan.
Dijelaskan Johan, Iyus diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, Iyus Djuher bersama staf pribadinya, AM, adalah orang terakhir yang diamankan KPK dalam kasus ini. Ia ditangkap KPK di rumahnya, di Bogor, dan digelandang ke KPK, Rabu (17/4), pagi.
Sebelumnya pada Selasa (16/4) sore, KPK mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan di Rest Area Sentul, Bogor, Jabar. Seorang lainnya ditangkap di tempat berbeda.
Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang swasta Willy, Nana, Imam, serta dua sopir.
Mereka ditangkap karena diduga terlibat suap terkait kepengurusan izin lahan di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
Redaktur : Tim Redaksi