Jadi Tersangka, Pendiri ACT: Demi Allah, Saya Siap Dikorbankan

Jumat, 29 Juli 2022 – 11:50 WIB
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (12/7) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang petinggi Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.

Salah satu yang jadi tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa 4 Petinggi ACT sebagai Tersangka Siang Ini, Ini Penjelasan Polisi

Lewat pengacaranya, Ahyudin menyatakan sudah memperkirakan bakal jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkarnaen menyebut kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka siang ini dengan membawa segala keperluan apabila nanti ditahan.

BACA JUGA: Cinta Kopda Muslimin kepada Sang Pacar Bertepuk Sebelah Tangan

"Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan. Karena sudah kami perkirakan," kata Teuku Pupun Zulkarnaen saat dikonfirmasi, Jumat.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka siang ini pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu

Dia menyatakan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri seusai Salat Jumat.

"Siang, selesai jumatan," ujarnya.

Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7), Ahyudin mengaku siap berkorban dan dikorbankan demi eksistensi dan keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

"Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekali pun,” kata dia.

Menurut bekas ketua Dewan Pengawas ACT itu, dia rela berkorban demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas di bidang kemanusiaan.

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden ACT, Ibnu Khajar, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, Hariyana Hermain, salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan, serta Novariandi Imam Akbari, selaku ketua Dewan Pembina ACT.

Sementara itu, tim kuasa hukum Khajar belum memberikan tanggapan terkait pemanggilan kliennya sebagai tersangka. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iwan Fals Tak Lupa dengan Wajah Pengacara Keluarga Brigadir J, Hmm


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler