jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk korban Lion Air yang menyeret petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini, Jumat (29/7).
Keempat tersangka tersebut, yaitu eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
BACA JUGA: Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Novel Langsung Bereaksi Keras
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada siang ini.
Andri menyebutkan informasi yang diterimanya Ahyudin dkk bakal menghadiri pemeriksaan itu.
BACA JUGA: Sejak Awal Menjabat Mensos, Bu Risma Sudah Memperingatkan Petinggi ACT
"(Pemeriksaan) pukul 13.30 WIB. Sementara sudah konfirmasi (kehadiran, red). Kalau ada perubahan diinformasikan," kata Kombes Andri saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Pemeriksaan terhadap Ahyudin dkk hari ini juga sebagai bahan pertimbangan penyidik guna menahan terhadap keempat tersangka itu.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Selidiki Adanya Dugaan Aliran Dana ACT ke Parpol
Total dana yang diselewengkan keempat petinggi Yayasan ACT itu mencapai Rp 34 miliar.
Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.
Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.
Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Selain itu diperuntukkan bagi Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.
Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama