Jadi Tersangka Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 April 2022 – 13:30 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha gerai penjualan gawai, Putra Siregar dan selebritas Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka kasus penggeroyok Nuralamsyah di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP atas kasus tersebut. 

"Kedua tersangka dijerat dengan  pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Budi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4). 

Budi menjelaskan pihaknya tidak peduli kondisi kedua tersangka yang di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan. 

"Namun, peristiwa pidana ini tidak ada terkait apakah orang itu dalam kondisi mabuk atau tidak lalu mempengaruhi proses penyidikan kami," tegasnya. 

Sebelumnya, pengacara Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi mengungkapkan kliennya dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino pada 2 Maret 2022 dini hari. 

"Kira-kira jam dua pagi itu pokoknya klien kami dikeroyok tanpa sebab. Saya tidak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Ahmad Ali Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa, (12/4). 

Dia menjelaskan pihaknya telah memberikan tenggat waktu terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino untuk melayangkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. 

Namun lantaran permintaan maaf tak kunjung dilakukan hingga korban melaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.(mcr8/jpnn)

BACA JUGA: Putra Siregar dan Rico Valentino Terlibat Pengeroyokan, Kenal dengan Korban?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Penampakan Putra Siregar dan Rico Valentino setelah Ditangkap


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler