jpnn.com, JAKARTA BARAT - Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap YP (58), Direktur PT ASA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat Covid-19 di sebuah gudang milik perusahaan tersebut, di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan bahwa tersangka penimbunan obat Covid-19 itu tak ditahan karena alasan kesehatan.
BACA JUGA: Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komut PT ASA Jadi Tersangka
"Sekarang kami arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Fahmi dalam keterangan tertulis.
Pada Selasa (3/8), YP telah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut. Pengusaha itu diperiksa selama 4,5 jam dengan dicecar 67 pertanyaan.
BACA JUGA: Masinton PDIP Kritik Kinerja Luhut Panjaitan, Ferdinand Bereaksi
"(YP) Kami arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," ujar Fahmi.
Selain itu, S (58), Komisaris Utama PT ASA yang juga menjadi tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 itu akan diperiksa polisi dalam waktu dekat.
BACA JUGA: PPATK Mengecek Rekening Keluarga Akidi Tio soal Donasi Rp 2 T, Hasilnya Mengejutkan
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang obat tersebut pada Senin (12/7) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin lalu.
Polisi kini telah menenetapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58) sebagai komisaris utama perusahaan itu sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 tersebut. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi