Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komut PT ASA Jadi Tersangka

Jumat, 30 Juli 2021 – 21:50 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat berada di lokasi gudang di daerah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7), yang diduga menjadi tempat penimbunan obat-obatan untuk pasien Covid-19. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus penimbunan beberapa jenis obat penanganan Covid-19 yang dilakukan PT ASA di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua tersangka itu, yakni, YP, 58, selaku Direktur PT ASA dan S, 58, sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan bahwa kedua tersangka yang berperan memerintahkan karyawan perusahaan tersebut untuk menimbun obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang.

"Kami lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir kami periksa sehingga bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawah (karyawan) itu bergerak atas perintah mereka," kata Bismo di Jakarta, Jumat (30/7).

BACA JUGA: Pemulung Bongkar Kotak Kardus dari Bak Sampah, Ya Ampun, Isinya Bikin Kaget

"Untuk motif, ekonomi, keuntungan menimbun kelangkaan susah naik diharap harga makin tinggi," sambung Bismo. 

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI no. 4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.

BACA JUGA: Begini Aksi Polisi Menyamar, Bongkar Penimbunan Obat Covid-19 hingga Tabung Oksigen

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Bismo.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) kemarin.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang. Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP, 58, sebagai Direktur, MA, 32, sebagai Apoteker, dan E, 47, sebagai Kepala Gudang. 

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa jenis obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks. 

Selain jenis obat itu, terdapat juga obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang tersebut, di antaranya paracetamol dan obat lainnya. 

"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi," sambung Ady. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler