Jadi Tersangka, SDA Kena 'Cekal' Selama 6 Bulan

Kamis, 22 Mei 2014 – 20:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atas nama Menteri Agama Suryadharma Ali.

Pria yang akrab disapa SDA tersebut dicegah terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

BACA JUGA: SDA Tersangka, Ketua Tim Prabowo-Hatta: Ya Biar Saja Gitu

"Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Cegah berlaku enam bulan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam pesan singkat, Kamis (22/5).

Seperti diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
Sebelum dijerat sebagai tersangka, ia pernah dimintai keterangan pada saat kasus itu masih dalam proses penyelidikan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ahmad Yani: PPP Tetap Dukung Prabowo

BACA JUGA: SDA Disangka Selewengkan Jabatan di Kasus Haji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Dakwaan Sebut Anas Kumpulkan Uang untuk Nyapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler