jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Pria yang dikenal dengan inisial SDA itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyalahgunakan wewenang, ada melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Kamis (22/5).
BACA JUGA: Surat Dakwaan Sebut Anas Kumpulkan Uang untuk Nyapres
Meski demikian KPK masih belum menentukan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. "Masih dihitung," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain mengungkapkan, penetapan tersangka SDA tidak ada kaitannya dengan politik. Sebab, KPK menetapkan tersangka korupsi berdasarkan barang bukti.
BACA JUGA: Jalani Psikotes, Jokowi Gambar Istana
"Tentu tidak. Kita kan ketika menetapkan tersangka pakai ukuran tertentu, tidak ada kaitannya dengan politik," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Udar Dicecar soal Kewenangan Pengguna Anggaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Suryadharma Ali Jadi Tersangka Kasus Haji
Redaktur : Tim Redaksi