MANOKWARI- Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang pejabat Pemprov Papua Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Papua BaratKedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekda Provinsi Papua Barat Ir MLR dan Mantan Kepala Dispenda Papua Barat berinisial HD
BACA JUGA: PKS Jamin Tak Ada Mutasi Ngawur di Pemprov Sumut
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Paryono, SH kepada Radar Sorong (Grup JPNN) di ruang kerjanya, Selasa (1/2) mengatakan kedua oknum pejabat Pemprov Papua Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI
Terkait penetapan kedua pejabat Pemprov Papua Barat tersebut sebagai tersangka, Tim dari Kejagung sudah turun ke Manokwari untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi
BACA JUGA: Mendagri Setujui Perpanjangan Tugas MRP
Selain pejabat Pemprov, tim yang berjumlah 6 orang ini juga memeriksa karyawan Bank BNI sebagai saksiDijelaskan Paryono, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Manokwari terungkap dana yang diduga dikorupsi adalah dana bagi hasil
BACA JUGA: Dwikora: Hukum Tegak Bila Ditegakkan
Secara keseluruhan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 11 MiliarDari jumlah tersebut, tim sudah menyita dana sebesar Rp 5 Miliar untuk kemudian dijadikan sebagai barang buktiSedangkan sisanya sebanyak Rp 6 Miliar sedang ditelusuri digunakan untuk apa.Seharusnya kata Paryono, dana bagi hasil tersebut dikembalikan ke daerah melalui dana bagi hasilNamun, kenyataanya dana bagi hasil tersebut tidak masuk ke rekening kas daerah, tetapi masuk ke salah satu rekening pribadiSelain prosesnya tidak sesuai dengan prosedur, dana tersebut juga digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
Ditambahkan, kedua tersangka selama ini belum diperiksaNamun dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan oleh tim dari KejagungHanya saja mengenai tempat pemeriksaan belum ada kepastianKemungkinan akan dilaksanakan di Kejagung atau di ManokwariSementara itu Sekda Provinsi Papua Barat Ir MLR yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tadi malam (2/2) mempertanyakan status dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya menurut MLR, dugaan korupsi atas bagi hasil yang dikelola Dispenda Provinsi Papua Barat itu telah dijelaskan seluruhnya kepada pihak KejagungDalam klarifikasinya kepada pihak Kejagung, MLR menjelaskan kalau dirinya selaku Sekda memang berwenang untuk mengeluarkan kebijakan memanfaatkan dana bagi hasil tersebut untuk membantu masyarakat.
“Itu masalah lama, dan sudah saya klarifikasi semuanya di KejagungSampai tiga kali malah saya klarifikasiBarang yang sudah selesai, tidak ada masalah lagi kok diangkat lagi,” ujar MLR kepada Radar Sorong tadi malam.
Dikatakan MLR, kasus dugaan korupsi itu merupakan hasil temuan BPKP dimana menurutnya saat itu memang belum dilengkapi buktiTapi setelah dipanggil Kejagung, dirinya menjelaskan semuanya lengkap dengan bukti-buktiKarena tidak pernah dipanggil lagi, MLR pun merasa masalah tersebut sudah selesai.
Menyinggung kalau dana bagi hasil senilai Rp 11 Miliar yang dikelola Dispenda masuk rekening pribadi, MLR membantah tuduhan tersebutMenurut MLR, dana bagi hasil itu dimanfaatkan untuk berbagai bantuan sosial kepada masyarakatHanya saja MLR tidak merincikan dana miliaran rupiah itu dialokasikan untuk bantuan apa saja.(sr/ros)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Lumpuhkan Bandara Hang Nadim
Redaktur : Tim Redaksi