Jadi Tersangka, Wako Semarang Ditahan KPK

Jumat, 30 Maret 2012 – 19:39 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupri (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Soemarmo HS. Tersangka kasus suap APBD Kota Semarang itu terhitung sejak hari ini menjadi penghuni di Rutan LP Cipinang.

Diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Soemarmo baru kelar menjalani pemeriksaan pukul 18.00. Ia langsung digiring dengan mobil tahanan KPK bernomor B 1533 VQ ke Rutan LP Cipinang. Kepada wartawan, Soemarmo mengaku ikhlas dengan keputusan KPK itu. "Saya sebagai warga negara indonesia yang patuh hukum, saya akan jalani proses ini dengan ikhlas," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan.

Soemarmo juga sempat menitipkan pesan untuk warganya di Kota Semarang.  Ia meminta warga kota di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu agar tidak bereaksi berlebihan dengan penahanan itu.

"Saya pesan kepada warga masyarakat Semarang jangan ada reaksi khususnya para pendukung saya yang memilih saya. Saya lebih mementingkan kondisi, apalagi tanggal 1 April ada kenaikan BBM. Saya minta tolong tetap kondusif," pinta kepala kaerah yang diusung PDI Perjuangan itu.

Ia juga menyampaikan bantahan atas dugaan tentang keterlibatannya dalam kasus suap terhadap DPRD Semarang demi meloloskan RAPBD 2012.  Soemarmo mengaku hanya berupaya berbuat yang terbaik bagi warganya.

"Ya saya membantah. Tapi itu nanti untuk dibuktikan dipengadilan. Yang penting untuk warga Kota Semarang yang sudah memilih saya, mohon maaf mungkin saya mengecewakan. Tapi apa yang saya perbuat dalam hal ini adalah untuk rakyat, bukan untuk pribadi," tandasnya.

Soemarmo menegaskan, dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus itu. Ia mengaku pernah mengingatkan Sekda Kota Semarang, Ahmad Zainuri agar tidak menuruti permintaan DPRD.

Disebutkannya pula, jumlah uang yang diserahkan ke DPRD adalah Rp 40 juta. Siapa saja DPRD semarang yang menerima? "Itu semuanya," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Soemarmo tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Selasa (27/3) lalu dengan alasan sakit. Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa penahanan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Untuk 20 hari pertama, tersangka kita tahan dan dititipkan di Rutan LP Cipinang," ucap Priharsa di KPK, Jumat (30/3) malam.

Soemarmo disangka bersama-sama dengan Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyogok anggota legislatif di Ibukota Jawa Tengah itu demi mempermulus pembahasan RAPBD 2012 dan dijerat dengan pasal  5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika  pada November tahun lalu,  Ahmad Zainuri tertangkap petugas KPK lantaran menyogok dua anggota DPRD Kota Semarang, yakni Agung Purnomo dan Soemartono.  Zainuri memberi amplop berisi uang ke para politisi di DPRD Semarang, terkait pembahasan RAPBD 2012. Dari situ pula penyidikan berkembang hingga Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Daerah Demo, Dianggap Perjuangkan Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler