Pimpinan Daerah Demo, Dianggap Perjuangkan Konstitusi

Jumat, 30 Maret 2012 – 18:45 WIB

JAKARTA -- PDI Perjuangan  keberatan dan menyesalkan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyebut aksi demo oleh para pemimpin daerah sebagai tindakan melanggar Undang-undang.

"Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menjamin hak tiap WNI untuk bebas berorganisasi dan menyatakan pendapat termasuk melalui demonstrasi," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Jumat (30/3).

Dijelaskan, kehendak pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk disesuaikan harga internasional justru bertentangan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003.

"Sebaliknya, PDI Perjuangan berpandangan bahwa kebijakan pemerintah yang berpotensi menyengsarakan rakyat adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD," kata Eva.

Sehingga, kata Eva, apa yang dilakukan oleh para pimpinan daerah dalam kapasitas kader PDIP adalah justru sedang menjalankan perintah konstitusi.

Lebih jauh, PDIP mengingatkan bahwa rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM yang masih dirapatkan di DPR justru bertentangan dengan UU APBN 2012 khususnya pasal 7 ayat 6.

Meski demikian, PDIP memahami kritik Mendagri yang mengkategorikan aksi demo oleh para pimpinan daerah sebagai pelanggaran etik. Namun, menurutnya, Denny juga melanggar norma etik.

"PDIP justru mengusulkan agar presiden menegur Wamenkumham yang cenderung bersikap tidak profesional dan melanggar etik," katanya.

Sepatutnya, kata dia, Wamenkumham berfokus pada tupoksi di Kemenkumham dan tidak intervensi ke urusan Kemendagri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero: Jangan Resah, Presiden SBY Sayang Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler