Jadi Timses Ahok, Nusron Diminta Legowo Mundur dari BNP2TKI

Senin, 05 September 2016 – 18:19 WIB
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Nusron Wahid resmi ditunjuk sebagai Tim Sukses (Timses) calon petahana Pilkada DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Status yang disandang Nusron mengundang polemik karena dia juga saat ini menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). 

BACA JUGA: Kata Ahok, Pembuat UU Harusnya Perkuat Kewenangan Bawaslu

Koordinator LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan Nusron berpotensi tidak maksimal bekerja sebagai pejabat negara. 

Apalagi kata dia, BNP2TKI punya urusan besar yang harus ditangani secara serius dan fokus. Tidak hanya masalah yang menimpa TKI di negara tempat bekerja tapi juga masalah TKI ilegal. 

BACA JUGA: Uji Keharusan Cuti, Ahok Bawa-Bawa Jabatan Presiden

"BNP2TKI kan sudah kecolongan dengan masih banyaknya TKI ilega meski sudah moratorium," kata Sumadi kepada wartawan, Senin (5/9). 

Selain itu kata dia, Nusron juga memungkikan melanggar konstitusi. Masing-masing, Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Pasal 71 ayat 1 No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Ada yang Minta Gerindra Pertimbangkan Pencalonan Sandiaga Uno

Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

LBH Street Lawyer secara tegas meminta Nusron Wahid agar mundur dari posisinya sebagai Kepala BNP2TKI.

"Nusron harus segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI tanpa syarat," katanya.

Nusron Wahid belum mau meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), meski terlibat sebagai ketua tim sukses pemenangan Ahok di Pilkada DKI 2017.

Nusron bilang, keterlibatannya di Pilkada DKI tak perlu dipermasalahkan lantaran sebagai proses politik yang biasa terjadi.

Apalagi, kata dia, meski resmi ditunjuk sebagai ketua timses Ahok, tapi hal itu bukan alasan kuat untuk meninggalkan jabatannya sebagai pejabat negara.

Alasannya, belum ada pasangan calon gubernur dan wakilnya yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

"Ya, nanti saya akan cuti kalau semua proses Pilkada DKI sudah mulai dan resmi," kata Nusron. (jpg) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKP Indonesia DKI Nyatakan Dukung Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler