Uji Keharusan Cuti, Ahok Bawa-Bawa Jabatan Presiden

Rabu, 31 Agustus 2016 – 19:24 WIB
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama menilai, penafsiran yang mewajibkan petahana cuti pada masa kampanye dalam pemilihan kepala daerah, telah merugikan hak konstitusionalnya, selaku warga negara Indonesia, yang secara demokratis terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, penafsiran sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

BACA JUGA: Ada yang Minta Gerindra Pertimbangkan Pencalonan Sandiaga Uno

Karena memaksa mantan Bupati Belitung Timur itu harus menjalani cuti selama tiga bulan, di luar tanggungan negara.

Padahal di sisi lain, sebagai Gubernur DKI Ahok mengaku dipilih secara demokratis. Dan itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, serta Pasal 28D ayat 1 dan 3.

BACA JUGA: PKP Indonesia DKI Nyatakan Dukung Ahok

"Jadi selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga menimbulkan ketidakadilan bagi pemohon. Dikarenakan pemohon yang dipilih secara demokratis, selayaknya menjabat selama lima tahun sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Pemda," ujar Ahok di hadapan Hakim MK pada sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pengujian UU Pilkada, Rabu (31/8).

Menurut mantan anggota DPR ini, kewajiban cuti juga telah merugikan hak konstitusionalnya bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung.

BACA JUGA: Gara-gara Tonjolan di Celana Sandiaga Uno, Rachel Maryam Sampai...

"Pemohon berpotensi dirugikan haknya dengan diwajibkan  cuti  selama  kurang  lebih 4 bulan sampai dengan 6 bulan apabila pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta berlangsung dua putaran," ujar Ahok.

Selain itu, Ahok juga menilai penafsiran mewajibkan pemohon cuti ketika maju dalam pilkada, menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum.

Khususnya dalam ketentuan antara masa jabatan pemohon yang berpotensi dikurangi selama 4 sampai 6 bulan, dibandingkan dengan masa jabatan  presiden.
 
"Padahal prinsipnya, jabatan  gubernur maupun presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," tandas Ahok. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Ahok Merosot, Demokrat Happy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler