jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang kini menjadi terdakwa suap pembahasan APBNP 2013 meminta dijadikan tahanan kota. Permohonan ini disampaikan Sutan melalui kuasa hukumnya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4).
Anggota tim kuasa hukum Sutan, Budi Nugroho meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar menjadikan politikus Partai Demokrat itu sebagai tahanan kota. "Terdakwa Sutan Bhatoegana memohon peralihan tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar Budi.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemerintah Hapus Batas Usia Pimpinan KPK
Permohonan diajukan dengan alasan bahwa Sutan merupakan tulang punggung keluarganya. Pria yang dikenal dengan istilah “Ngeri-Ngeri Sedap” itu juga mempunyai anak yang masih membutuhkan perhatian dan pengawasan orang tua.
Karenanya, lanjut Budi, pihak keluarga Sutan pun siap menjadi penjamin agar politikus yang dikenal kocak itu bisa menjadi tahanan kota. "Yang menjamin adalah istri sah terdakwa," jelasnya.
BACA JUGA: Zulkifli Hanya Tersipu Malu saat Ditanya Kans Merapat ke KIH
Atas permohonan tersebut, ketua majelis hakim, Artha Teresia tidak bisa langsung memberikan keputusan. Pasalnya, pihak Sutan belum menyerahkan pernyataan jaminan tertulis. Dia memberi waktu sampai hari Kamis (23/4) untuk menyerahkan surat tersebut.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Cucu Si Ngeri-ngeri Sedap Trauma Gara-gara KPK, Kok Bisa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Ngeri-ngeri Sedap Ngiri Teman-temannya tak Bernasib Seperti Dia
Redaktur : Tim Redaksi