JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dan reagen consumable flu burung, Kamis (11/7) dengan terdakwa Ratna Dewi Umar. Meski dihadiri terdakwa dan pengacaranya, namun tetap saja sidang dimundurkan.
Sidang sedianya dijadwalkan pada pukul 13.00. Namun sidang baru dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango, pada pukul 16.50 WIB yang hanya berlangsung sebentar.
"Ada hakim adhoc yang tidak masuk, jadi sidang ini harus kita mundurkan karena komposisi hakim tidak lengkap. Ada benturan jadwal sidang dari anggota (majelis)," kata Nawawi, di persidangan yang singkat itu.
Nawawi lantas menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin 15 Juli 2013, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Senin tanggal 15 jam satu," kata Nawawi. (boy/jpnn)
Sidang sedianya dijadwalkan pada pukul 13.00. Namun sidang baru dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango, pada pukul 16.50 WIB yang hanya berlangsung sebentar.
"Ada hakim adhoc yang tidak masuk, jadi sidang ini harus kita mundurkan karena komposisi hakim tidak lengkap. Ada benturan jadwal sidang dari anggota (majelis)," kata Nawawi, di persidangan yang singkat itu.
Nawawi lantas menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin 15 Juli 2013, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Senin tanggal 15 jam satu," kata Nawawi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Belum Bicarakan Pengganti Emir Moeis di Komisi XI
Redaktur : Tim Redaksi