''Mekanisme atau tata cara pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilaksanakan setelah jalur peserta pemilu itu di tetapkan dan masa waktunya yaitu sembilan bulan terhitung pada 12 Juli 2008Sementara pengumuman Daftar Calon Tetap baru keluar Oktober 2008 lalu.''
Demikian diungkap oleh Vera Febyanthy dan Noviantika Nasution saat menjadi nara sumber dalam acara Dialog Kenegaraan bertema "'Efektifitas Manajemen Kampanye" di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut dua narasumber tersebut, meskipun dari sisi persiapan waktu yang di pakai untuk melakukan pemilu cukup sekali, namun karena pengumuman DCT-nya baru keluar pada Oktober lalu, maka sebenarnya waktu kampanye hanya sekitar empat bulan saja.
Juga tampil sebagai nara sumber dalam acara yang sama Marissa Haque Fawzi (Caleg Partai Persatuan Pembangunan) dan Firmansyah (Pakar Marketing Politik Universitas Indonesia).
Menyinggung beberapa metode kampanye yang akan di gunakan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam melakukan sosialisasi guna meraih simpati masyarakat, Firmansyah mengingatkan cara kampanye mengumpulkan massa dianggap sudah ketinggalan jaman.
"Untuk itu, selain mempersiapkan metode kampanye yang dinilai efektif pada saat melakukan kampanye, ada beberapa hal penting yang harus di persiapkan lagi,'' kata Vera.
Hal-hal yang perlu di siapkan itu, sambung Vera, adalah sosialisasi program dan sosialisasi nilai, yang akan dilakukan melalui beberapa metode yang juga sudah harus dipersiapkan secara detail. Menurutnya kegiatan-kegiatan ini sudah harus di jadwalkan, sehingga pelaksanaan kampanye tidak bertabrakan dengan caleg-caleg lainnya, baik sesama partai maupun lain partai
BACA JUGA: 17 RUU Pemekaran Dibahas Usai Pemilu
(Fas)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ubah Paradigma Kampanye Hukum dan HAM
Redaktur : Tim Redaksi