jpnn.com - MEDAN – Rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pemilihan wakil gubernur Sumut yang sudah dijadwalkan 30 September 2016, akhirnya dianulir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi wakil gubernur, Syah Afandin, menyebut ada dua alasan mengapa jadwal yang sudah ditetapkan tersebut tertunda.
BACA JUGA: Loh loh...PAN Merapat ke PDIP, Hanura Angkat Kaki
Pertama, karena Gubernur Sumut Tengku Erry NUradi belum mengirimkan dua nama cawagub sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Kedua, ada tata cara pemilihan yang perlu dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Kehadiran PDIP Bakal Memicu Goro-Goro
"Draft tata caranya besok akan saya kirim kan ke Mendagri untuk dievaluasi. Kebetulan saya sedang berada di Bandung, jadi sekalian besok diantar sebelum kembali ke Medan," ujar pria yang akrab disapa Ondim itu ketika dihubungi, Rabu (21/9).
Kemendagri, kata dia, butuh waktu setidaknya dua pekan untuk melakukan evaluasi.
BACA JUGA: PDIP Usung Ahok, Habiburokhman: Itu kan di Atas Kertas
"Begitu memang aturannya, kalau dua pekan setelah surat dimasukkan tidak ada balasan, dianggap Mendagri setuju. Dalam pemilihan wakil gubernur memang dibutuhkan tata cara," katanya.
Oleh karena itu, dia memastikan jadwal atau rencana pelaksanaan sidang paripurna pemilihan wakil gubernur terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Mengikat, Gubernur juga tidak memberikan kepastian kapan dua nama usulan PKS dan Hanura diteruskan ke DPRD Sumut.
"Kalau bisa awal Oktober sudah paripurna pemilihan, tapi itu semua berpulang ke gubernur. Apakah mau mengirimkan nama atau tidak, harusnya Gubernur juga memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan menahan-nahan usulan PKS dan Hanura," paparnya.
Pansus, kata dia, tidak akan menemui gubernur untuk mempertanyakan alasan belum dikirimkan dua nama cawagub. Sebab, akan muncul dugaan bahwa pansus memiliki kepentingan terselubung di balik ini semua.
"Beda persoalan ketika gubernur yang memanggil pansus untuk memberikan klarifikasi. Tentu harapannya, pansus bisa dipanggil gubernur untuk berdiskusi, keinginan pansus hanya mempercepat proses pemilihan agar gubernur dapat segera memiliki pendamping sampai akhir masa jabatannya," jelasnya.(dik/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Pilkada, Diky Candra Mengayuh Becak ke Kantor KPU
Redaktur : Tim Redaksi