Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Calon Intelijen dari Lulusan SMA, Persyaratan Tinggi Badan

Jumat, 31 Maret 2023 – 07:43 WIB
Taruna calon intelijen menjalani pendidikan di STIN, sekolah kedinasan di bawah naungan BIN. Foto: tangkapan layar YouTube/stin.ac.id

jpnn.com - JAKARTA - Jadwal pendaftaran CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) dibuka 1 April hingga 30 April 2023.

Situs resmi STIN sudah memuat informasi seputar seleksi penerimaan Taruna-Taruni STIN Tahun Akademik 2023/2024.

BACA JUGA: Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2023, Menteri Anas Sudah Teken Formasi

STIN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara atau BIN.

Di sana disebutkan bahwa berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor: B/626/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan BIN, BINmengundang putra dan putri terbaik lulusan SMA/SMK/MA di seluruh Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Taruna/I STIN Tahun Akademik 2023/2024.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023, Ini Peluang Lulusan SMA, Lowongan 400 Calon Intelijen

“Kuota sebanyak 400 orang dan waktu pendaftaran secara online di SSCASN-BKN mulai 1 sampai dengan 30 April 2023,” demikian dikutip dari portal stin.ac.id.

Pendaftaran dan Persyaratan

a. Persyaratan Umum

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Presiden Bersikap, Info Terbaru CPNS 2023 Keluar, Ada Titik Terang Honorer Diangkat PNS?

1) Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan).

2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

4) Tidak pernah terlibat tindak pidana.

5) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6) Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:

a) Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2021 dan 2022, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

b) Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima).

7) Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

8) Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

9) Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

10) Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

11) Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

12) Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

13) Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.

14) Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).

15) Tidak buta warna.

16) Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

a) Laki-laki : 165 (seratus enam puluh lima) cm.

b) Perempuan : 160 (seratus enam puluh) cm.

17) Usia pada tanggal 31 Desember 2023 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).

18) Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.

19) Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.

20) Laki-laki/Perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS;

21) Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS;

22) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN;

23) Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum;

24) Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;

25) Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

26) Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan

a) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

b) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.

27) Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Anggaran 2023.

Prosedur Pendaftaran Secara Online Jalur Talent Scouting dan Jalur Umum

a. Registrasi pada Portal SSCASN-BKN

1) Calon peserta seleksi mengakses portal SSCASN Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id)

2) Calon peserta seleksi membuat akun di portal https://dikdin.bkn.go.id.

3) Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.

4) Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id. dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, serta password yang telah didaftarkan.

5) Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian. Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu Instansi atau Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.

6) Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.

7) Calon peserta seleksi akan mendapatkan link registrasi STIN berupa portal https://ptb.stin.ac.id. melalui e-mail masing-masing dan resume bukti pendaftaran.

Lokasi Seleksi

a. Seleksi tingkat daerah dilaksanakan di 14 lokasi. Peserta seleksi dapat memilih lokasi seleksi sesuai tempat yang telah ditentukan, sebagai berikut:

1) Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

2) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

3) Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

4) Kota Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

5) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

6) Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

7) Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

8) Kota Denpasar, Provinsi Bali.

9) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

10) Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

11) Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

12) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

13) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

14) Kota Jayapura, Provinsi Papua.

b. Seleksi tingkat pusat dan Pantukhir di Markas Besar (Mabes) BIN Jakarta.

Tahapan Seleksi

a. Seleksi Administrasi.

b. Seleksi Tingkat Daerah, terdiri dari:

1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Daerah, meliputi:
a) Tes Psikologi Daerah.
b) Tes Kesehatan Daerah.
c) Tes Kesamaptaan Jasmani Daerah.
c. Seleksi Tingkat Pusat, terdiri dari:

1) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pusat, meliputi:
a) Tes Psikologi Pusat,
b) Tes Kesehatan Pusat,
c) Tes Kesamaptaan Jasmani Pusat, dan
d) Tes Pendalaman Mental Ideologi (MI)
2) Seleksi Pantukhir.

Jadwal Seleksi

1. Pengumuman Pembukaan Seleksi 27 s.d. 31 Maret 2023
2. Pendaftaran Online 1 s.d. 30 April 2023
3. Seleksi Administrasi 2 April - 2 Mei 2023
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Mei - Juni 2023
5. SKB Daerah Juni 2023
6. SKB Pusat Juni 2023

Jadwal lengkap akan diumumkan pada https://ptb.stin.ac.id.

MenPAN-RB Azwar Anas mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ini agar mempersiapkan diri.

“Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” ujar Menteri Anas, Senin (27/3).

Menteri Azwar Anas juga memastikan seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.

“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time.”

“Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” imbuh Menteri Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler