Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hal-hal Penting Wajib Diketahui Honorer

Sabtu, 07 September 2024 – 06:56 WIB
Jadwal pendaftaran PPPK 2024 disepakati dibuka 27 September, meski belum resmi, para honorer harus mempersiapkan diri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan Komisi II DPR RI telah menyepakati jadwal pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 27 September.

Nah, para honorer perlu mengetahui hal-hal penting sebelum melamar lowongan PPPK 2024.

BACA JUGA: Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Lupa Tanggalnya ya

Dikutip dari materi Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB pada 23 Agustus, disebutkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan para pelamar.

Dijelaskan bahwa pelamar dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila:

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1

1. Melamar lebih dari satu jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan.

2. Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.

BACA JUGA: Ini Pertanda Jumlah PPPK Paruh Waktu Bakal Jauh Lebih Banyak?

“Pelamar dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan pegawai ASN,” demikian materi Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 yang disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, yang dipublikasikan di situs resmi KemenPANRB.

Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan, pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN.

Selanjutnya dijelaskan bahwa "dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya".

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Perlu diketahui bahwa jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang akan dimulai 27 September belum ditetapkan secara resmi oleh Panselnas CASN.

Jadwal tahapan seleksi PPPK 2024 yang akan dimulai dengan Pengumuman Seleksi pada 26 September baru sebatas kesepakatan hasil rapat kerja KemenPANRB dan BKN bersama Komisi II DPR pada Kamis (5/9) malam pukul 20.00 WIB hingga Jumat (6/9) pukul 02.00 WIB.

Pada raker tersebut, muncul empat alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024.

Namun, seperti dikabarkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, yang disepakati pemerintah dan Komisi II DPR RI adalah alternatif 1.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga menyampaikan bahwa sudah ada kesepakatan dengan pemerintah terkait jadwal pendaftaran PPPK 2024.

“Alhamdulillah semua sudah jelas, ya. Teman-teman honorer jangan lupa mendaftar tanggal 27 September ya," kata Mardani Ali Sera kepada JPNN, Jumat (6/9).

Berikut ini jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 alternatif 1, yang disetujui pemerintah dan DPR RI:

1. Pengumuman seleksi, 26 September - 10 Oktober 2024

2. Pendaftaran seleksi, 27 September - 21 Oktober 2024

3. Seleksi administrasi, 27 September - 31 Oktober 2024

4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember - 19 Desember 2024

5. Pengumuman hasil seleksi PPPK, 26 Desember 2024 - 19 Januari 2025

6. Usul penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 - 19 April 2025.

Selain itu, Raker Komisi II DPR RI bersama KemenPANRB dan BKN juga menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

1. Komisi II DPR RI dan pemerintah (Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99 persen sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga non-ASN).

2. Penyelesaian penataan tenaga non-ASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat agar tenaga non-ASN yang terdaftar, namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler