jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini jadwal pendaftaran PPPK 2024 yang harus diketahui jutaan honorer di seluruh Indonesia.
Meski jadwal pendaftaran PPPK 2024 ini belum ditetapkan secara resmi oleh Panselnas CASN, tetapi sudah disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI.
BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, BKN: Disepakati Alternatif 1
Kesepakatan diambil setelah KemenPANRB dan BKN menggelar raker bersama Komisi II DPR pada Kamis (5/9) malam pukul 20.00 WIB hingga Jumat (6/9) pukul 02.00 WIB.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera membenarkan bahwa sudah ada kesepakatan dengan pemerintah terkait jadwal pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA: Pemerintah & DPR Sepakati Pendaftaran PPPK 2024, 99,99% Honorer Diangkat ASN
“Alhamdulillah semua sudah jelas, ya. Teman-teman honorer jangan lupa mendaftar tanggal 27 September ya," kata Mardani Ali Sera, yang mendapat julukan “Bapak Honorer” kepada JPNN, Jumat (6/9).
Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen juga membenarkan adanya kesepakatan mengenai jadwal tahapan seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA: KemenPANRB Ungkap Kendala Seleksi PPPK 2024, Honorer Wajib Tahu
Suharmen menyebutkan ada empat alternatif jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024.
Namun, yang disepakati pemerintah dan Komisi II DPR RI adalah alternatif 1.
"Kebetulan tadi malam saya tidak bisa ikut rapat, karena ada rapat di Bandung. Cuma informasi dari pejabat BKN yang hadir, kesepakatannya pakai alternatif 1,” kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com.
Berikut ini jadwal tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 alternatif 1, yang disetujui pemerintah dan DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi PPPK, 26 September - 10 Oktober 2024
2. Pendaftaran seleksi PPPK, 27 September - 21 Oktober 2024
3. Seleksi administrasi, 27 September - 31 Oktober 2024
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember - 19 Desember 2024
5. Pengumuman hasil seleksi PPPK, 26 Desember 2024 - 19 Januari 2025
6. Usul penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 - 19 April 2025.
Selain itu, Raker Komisi II DPR RI bersama KemenPANRB dan BKN juga menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI dan pemerintah (Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99 persen sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga non-ASN).
2. Penyelesaian penataan tenaga non-ASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat agar tenaga non-ASN yang terdaftar, namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad