jpnn.com - JAKARTA - RUU ASN yang sudah ditunggu jutaan honorer akan disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU ASN merupakan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA: Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong
Pengesahan RUU ASN sudah resmi masuk agenda Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Dikutip dari situs resmi DPR RI, rapat paripurna hari ini dimulai pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA: RUU ASN Meningkatkan Kesejahteraan PPPK, Semoga Pemda Patuh
Namun, ada perubahan jadwal yang disampaikan Kepala Biro Persidangan I Sekretaris Jenderal DPR RI bahwa rapat paripurna dimajukan menjadi dimulai pukul 09.30 WIB.
Perlu diketahui juga bahwa rapat paripurna DPR RI hari ini bukan hanya beragenda pengesahan RUU ASN menjadi UU.
BACA JUGA: RUU ASN Disahkan Besok, Pasal 21-23 Dijamin Bikin PPPK Mesem
Terdapat 8 agenda rapat paripurna, di mana RUU ASN disahkan menjadi UU masuk agenda kedua.
Berikut ini 8 agenda rapat paripurna DPR RI hari ini, dikutip dari situs resmi DPR RI.
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN);
2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Perubahan keenam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
4. Laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Konstitusi Tahun 2024 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
5. Pendapat Fraksi-Fraksi atas RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
6. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
7. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 7 (tujuh) RUU, yaitu:
1) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
2) RUU tentang Hukum Acara Perdata;
3) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
4) RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
5) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
6) RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);
7) RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," demikian dikutip dari situs resmi DPR.
8. Pidato Ketua DPR RI dalam rangka penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 - 2024
Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pada rapat 26 September itu mengatakan, kesepakatan DPR dan pemerintah untuk membawa RUU ASN ke rapat paripurna merupakan sejarah.
“Tentu hari ini menjadi hari yang bersejarah karena RUU ASN ini ditunggu banyak pihak, terutama bapak ibu tenaga honorer,” ujar Doli Kurnia.
“RUU ini sudah cukup lama dibahas, kurang lebih 9 masa sidang,” imbuh Doli Kurnia.
Para honorer dan PPPK perlu mengetahui bahwa pembahasan RUU revisi UU ASN sudah dimulai sejak 2017, lanjut 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Dengan kata lain, sudah 7 kali RUU ASN masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sebagai usul inisiatif dewan. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu