Jadwal Sidang Perdana Kasus Raffi Ahmad Sudah Keluar

Sabtu, 16 Januari 2021 – 17:44 WIB
Raffi Ahmad. Foto: dok.pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1).

Gugatan ini lantaran Raffi menghadiri acara dan dinilai tidak memperhatikan protokol kesehatan usai menerima vaksin perdana pada 13 Janurai 2021.

BACA JUGA: dr Tirta: Kasian Pak Jokowi, itu Aa Raffi yang Mengajukan Adalah Staf Beliau

Terkait adanya gugatan itu, pihak pengadilan sudah menentukan tanggal sidang perdana atas kasus tersebut.

"Sidang perdana pada 27 Januari 2021,” kata David.

BACA JUGA: Mbak You Dikabarkan Bakal Dipolisikan, Mbah Mijan: Ramalan Bisa Dipenjara Hanya di Indonesia!

Suami Nagita Slavina ini dianggap melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Mantan Suami Meninggal, Nita Thalia Bilang Begini

“Digugat perdata karena ini hubungan privat, ini kan konteksnya antara pribadi yang melanggar hukum perdata. Raffi saya anggap melanggar, tidak berhati-hati dalam bertindak. Karena dia sebagai influencer menerima vaksin pertama yang seharusnya mensosialisasikan malah ternyata berbuat sebaliknya. Itu yang saya gugat,” jelas David.

Karena itu David menyayangkan tindakan Raffi, yang sebagai influencer harusnya bisa menjaga kepercayaan negara dengan baik.

Terlebih, kata David, apa yang dilakukan Raffi bisa berdampak besar karena dia mempunyai banyak followers dan penggemar.

“Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” sebut David.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler