jpnn.com, JAKARTA - Surat izin mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi dimiliki warga negara apabila ingin berkendara di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 27 Oktober, Ada 5 Gerai, Cek Lokasinya di Sini
Namun, warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya segera habis tak perlu khawatir.
Anda bisa memperpanjang di tempat pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya salah satunya pelayanan SIM keliling hari ini Jumat (28/10).
BACA JUGA: 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Oktober, Cek Lokasinya
Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta pada Jumat (28/10).
Dilansir dari Instagram resmi @TMCPoldaMetro layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022
Warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Warga yang berdomisili di Jakarta Barat datang ke LTC Glodok dan Mall Citraland.
Kemudian, yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli, SIM asli, dan fotokopinya.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi