jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi sudah membuka pemutakhiran data mandiri bagi ASN dan PPT Non-ASN sejak 15 Juli 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan BKN Suharmen mengatakan, pemutakhiran data ASN secara mandiri ini dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN.
BACA JUGA: Penjelasan Panselnas soal Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN, Seluruh Guru Honorer Wajib Tahu
"Jadi, ada 12 data riwayat yang perlu dimutakhirkan pada proses pemutakhiran data mandiri yang akan berlangsung sampai Oktober mendatang," kata Deputi Suharmen yang dihubungi JPNN.com, Jumat (16/7).
Dia menjelaskan, pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup; data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus; riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa).
BACA JUGA: Mahfud MD Menonton Sinetron Ikatan Cinta, Irwan Fecho Langsung Menyerang
Selanjutnya, riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.
"ASN dan PPT Non-ASN wajib memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut," ucapnya.
BACA JUGA: Anggotanya Diduga Memukul Wanita Hamil, Kepala Satpol PP Sampaikan Kalimat Begini
Jika terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri, kata Suharmen, akan diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator instansi dan BKN sesuai kewenangan yang diatur dalam SK Kepala BKN 87/2021.
"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN bisa memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," terangnya.
Adapun alur pemutakhiran data mandiri adalah:
1. Yang bisa mendaftar hanya ASN (PNS, CPNS, PPPK), dan PPT Non ASN.
2. Unduh aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore.
3. Login dan aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email.
4. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data riwayat Anda.
5. Usul pemutakhiran data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai.
6. Verifikasi dan approval data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di-approve oleh instansi dan BKN. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad