JAKARTA – Persediaan gas untuk daerah Jawa Timur masih sangat terbatas. Akibatnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk terpaksa memotong jatah pemakaian gas pelanggan industri di Jawa Timur sebesar 21 persen dari kuota yang ditetapkan dalam kontrak.
PGN mengharuskan pelanggan industri membatasi pemakaian hingga 79 persen dari kuota yang disepakati dalam kontrak. Setiap penggunaan gas di atas 79 persen kuota pemakaian, PGN mengenakan penalti biaya tambahan sebesar 300 persen dari harga normal kepada pelanggan.
Saat ini PGN menetapkan harga USD 8-9 per juta british termal unit (MMBTU) untuk pelanggan di wilayah Jawa bagian timur. Konsumen di wilayah tersebut terdiri dari 92 pelanggan komersial, 11.892 pelanggan rumah tangga dan 322 pelanggan industri.
Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, perseroan harus mengurangi kuota dan menetapkan biaya surcharge untuk menjaga kestabilan dan kinerja jaringan pipa gas. Pemotongan tersebut sudah dilaksanakan sejak 1 April 2012 kepada seluruh pelanggan industri PGN.’’Secara prinsip, surcharge untuk mendisiplinkan pelanggan. Kalau tidak, bisa mengganggu atau mengambil jatah gas pelanggan lain,’’ jelas Heri.
Sekjen Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Widjaya mengatakan, pemotongan kuota tersebut sangat merugikan industri pengguna gas di Jawa Timur. Produsen tidak bisa meningkatkan produksi dan malah harus membayar biaya lebih besar jika ingin memanfaatkan kapasitas produksi yang ada dengan optimal.
Tahun ini, menurut dia, industri di Jawa Timur membutuhkan gas sebesar 280 MMSFCD jika ingin beroperasi sesuai kapasitas terpasang. Ketidakstabilan pasokan gas dari PGN membuat industri kewalahan menyesuaikan aktivitas produksi. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wilmar Investasi Rp 2,7 T di Gresik
Redaktur : Tim Redaksi