Jaga Perbatasan Manggopoh-Tiku, Polisi Kerahkan 500 Personil

Kamis, 13 Desember 2012 – 12:38 WIB

JAKARTA - Sebanyak 500 aparat kepolisian dari Polres Agam dan Polda Sumatera Barat masih berjaga-jaga di perbatasan Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung dengan Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Penjagaan ini dilakukan sebagai antisipasi agar bentrok antara warga Tiku V Jorong yang menamakan diri Forum Pembela Tanah Ulayat (FPTU) Kecamatan Tanjung Mutiara dengan masyarakat Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM), Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (12/12) dinihari tidak terjadi kembali.

Kapolres Agam, AKBP Asep Ruswanda yang dihubungi JPNN, Rabu (12/12) malam mengatakan, ratusan personil kepolisian sudah berhasil mengamankan daerah perbatasan antara Manggopoh dengan Tiku V Jorong sejak Rabu siang.

"Sudah kita amankan perbatasan kedua belah pihak, kemudian jalan masuk (ke PT Mutiara Agam). Untuk semua personil sekitar 500 orang," Kata AKBP Asep Ruswanda.

Diketahui, bentrok antara kedua pihak yang terjadi akibat sengketa lahan ini pecah di PT Mutiara Agam, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Rabu (12/12) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. Dilaporkan 54 unit sepeda motor dari pihak YTM hangus terbakar dam dua orang dari pihak FPTU luka-luka.

Dikatakannya, hingga Rabu malam belum ada satu pun pihak yang diamankan polisi, karena kepolisian masih memprioritaskan agar kondisi di wilayah itu kembali kondusif dan bentrok tidak berlanjut.

"Belum ada, tujuan utama kita agar kodusif dulu," ujar Kapolres sembari menambahkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, kemudian Polda Sumbar dan Pemprov Sumbar untuk membicarakan persoalan tersebut, Kamis (13/12) besok.

Diberitakan sebelumnya, bentrok kedua belah pihak terjadi setelah ratusan warga dari pihak YTM ingin menduduki lahan sengketa seluas 2500 hektar, yang saat ini sedang dioperasikan oleh PT Mutiara Agam (Minang Agro), di Tiku V Jorong. Namun upaya itu dihadang oleh warga FPTU, sehingga bentrok tidak terhindarkan.

Bentrok ini buntut dari sengketa tanah ulayat seluas 2500 hektar yang sudah dimenangkan oleh Suku Tanjung, Manggopoh (YTM) dari PT Mutiara Agam berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No.749 PK/Pdt/2011. Namun sampai saat ini upaya eksekusi oleh PN Lubuk Basung belum terealisasi karena dihadang oleh warga FPTU yang berada di pihak perusahaan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Marinir Disemprot Hakim Militer

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler