Jagal Norwegia Pilih Penjara Daripada RSJ

Sabtu, 23 Juni 2012 – 16:46 WIB

OSLO - Rangkaian sidang Anders Behring Breivik memasuki tahap akhir. Pria 33 tahun yang merenggut nyawa 77 orang dalam dua aksi mematikan di Kota Oslo dan Pulau Utoeya itu bakal segera menerima vonis. Kemarin (22/6) pengacara Breivik meminta hakim menyebut klien mereka waras agar tidak perlu masuk rumah sakit jiwa.

Selama dua jam, tim pembela Breivik memaparkan closing argument di hadapan hakim. Mereka kembali menegaskan bahwa kliennya melancarkan dua serangan mengerikan itu dalam kondisi sadar.

Karena itu, sebagai pelaku kejahatan yang waras, Breivik seharusnya dijebloskan ke penjara. "Kami harap Anders Behring Breivik mendapatkan hukuman ringan sesuai dengan kejahatan yang dia lakukan," kata Geir Lippestad.

Sebagai pengacara utama Breivik, Lippestad berusaha mewujudkan permohonan kliennya untuk tidak mendekam di rumah sakit jiwa. Sejak awal, Breivik menegaskan lebih memilih menjalani hukuman setimpal di penjara, layaknya penjahat waras lain.

Beberapa waktu lalu, melalui pembelaan tertulisnya, dia menyatakan bahwa menjalani perawatan di rumah sakit jiwa adalah siksaan yang paling berat.

Kemarin Lippestad juga mengajukan permohonan bebas kepada Hakim Ketua Wenche Arntzen. Semula dia tampak ragu meminta hakim membebaskan Breivik. Pasalnya, sang klien mengakui seluruh perbuatan jahat yang dia lakukan pada 22 Juli lalu.

Tapi, saat Arntzen menanyakan soal permohonan bebas, Lippestad akhirnya mengajukan permintaan tersebut. "Permohonan bebas itu kami sampaikan karena Breivik selalu mengaku tidak bersalah di depan hakim," papar Lippestad di hadapan wartawan.

Dalam rangkaian sidangnya, Breivik memang selalu mengaku tidak bersalah. Menurut dia, aksi peledakan bom di Oslo dan pembunuhan di Utoeya merupakan tindakan yang benar. Aksi keji itu dia lakukan untuk menyelamatkan Norwegia dari invasi Islam. (AP/AFP/hep/c1/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komputer Error, Tagihan Listrik Jebol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler