jpnn.com, JAKARTA - TAW (21) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri berinisial AY (16).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 18 Januari 2022.
BACA JUGA: Riko Silalahi Akan Dijebloskan ke Nusakambangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap motif TAW nekat melancarkan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban.
Korban yang terlebih dahulu mendapat pekerjaan tak mengajak pelaku melamar kerja di salah satu perusahaan swasta.
BACA JUGA: Mata 58 Napi Ditutup Lakban, Dikawal Brimob Bersenjata, Lalu Dijebloskan ke Nusakambangan
"Membuat tersangka sakit hati kenapa pada saat melamar pekerjaan di salah satu pabrik swasta (korban) tidak mengajak," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1).
Karena itu, tersangka melakukan skenario untuk menghabisi nyawa korban.
BACA JUGA: Kapolri Copot AKBP Dalizon dari Kapolres OKU Timur, Kasusnya Memalukan
Skenario yang dilakukan dengan cara mengajak korban di rumah salah satu saksi.
Pada pertemuan itu, pelaku meminta saksi untuk menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Setiba di lokasi kejadian, pelaku menyuruh korban membeli tali dan lakban tanpa dicurigai sekalipun.
"Kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban tersebut mengikat korban di dalam kamar mandi rumah saksi," kata Zulpan.
Korban yang mengetahui pelaku merupakan sang jagoan sejak SMK hanya pasrah dengan aksi TAW.
"Tersangka dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan. Jadi, di bawah tekanan dan intimidasi (korban) menurut saja tangan diikat dan mulut dilakban," kata Zulpan.
Setengah jam kemudian, pelaku menghampiri korban di kamar mandi.
Nahas, korban sudah dalam posisi meninggal dunia.
"Tersangka menghampiri korban ternyata sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," kata Zulpan.
Guna mengelabui keluarga korban, pelaku berinisiatif menceritakan bahwa TAW jatuh dari tangga.
"Pada saat itu posisi di depan kamar mandi, tetapi dia (pelaku, red) sudah membuka lakban dan juga ikatan tali itu, sehingga keluarga datang," kata Zulpan.
Mulanya, keluarga korban memercayai kebohongan pelaku.
Namun, belakangan kakak korban mendapat informasi dari salah satu saksi bahwa TAW meninggal bukan karena jatuh dari tangga.
"Atas dasar informasi itu melapor ke polisi. Kemudian kepolisian membentuk tim melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini serta melakukan gali kubur," kata Zulpan.
Polisi kemudian melakukan autopsi jenazah korban dan hasilnya TAW meninggal karena penyumpatan jalan napas.
"Hasil autopsi jenazah korban dengan kesimpulan meninggal dunia karena penyumpatan jalan napas," kata Endra Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama