jpnn.com, PEKANBARU - Dalang pembakaran mobil dinas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Riau, Riko Silalahi akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kasus pembakaran mobil dinas petugas lapas terjadi pada 20 Januari 2022. Riko merupakan narapidana kasus narkoba.
BACA JUGA: Duel Berdarah SU dengan MJT, Sama-Sama Pakai Parang, Ada yang Mati
Dari hasil penyidikan, Riko merupakan tokoh yang merencanakan dan menyuruh tersangka lain untuk melakukan pembakaran dari balik jeruji penjara.
Hal itu dilakukannya akibat sakit hati setelah petugas lapas menyita HP-nya saat razia pada Juni 2021.
BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu
"Para pemain yang masih terlibat narkoba akan kami kirim ke Nusakambangan. Tentu Riko Silalahi ini juga akan menyusul karena dia juga pemain di Riau," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Saut Poltak Silitonga saat jumpa pers di Mapolda Riau, Selasa.
Reynhard melanjutkan kapasitas dari Lapas di Indonesia hanya dapat menampung 132 ribu narapidana, sedangkan saat ini tercatat 271 ribu warga binaan yang berada di lapas seluruh Indonesia.
"Terjadi kelebihan kapasitas. Dari 271 ribu narapidana, 51 persen merupakan pelaku tindak pidana narkoba. Lapas Pekanbaru yang over kapasitas juga didominasi narapidana narkoba," jelas Reynhard.
Dia berpendapat itulah yang menjadi penyebab banyak hal yang terjadi, salah satunya teror yang telah beberapa kali terjadi di Riau.
"Oleh karena itu, kami sangat konsen meniadakan narkoba di seluruh Indonesia, khususnya di Riau. Kami akan terus bekerja meniadakan narkoba," ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti