jpnn.com - PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau M. Jahari Sitepu mengingatkan jajarannya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
Menurut Sitepu, pihaknya sudah memecat 10 pegawai lapas maupun rutan yang tersangkut pidana narkoba.
BACA JUGA: Berkat Binaan PLN, Kopi Sipirok Asal Tapanuli Selatan Tembus Pasar Internasional
"Jangan coba-coba. Kalau ada anak-anak (petugas) main narkoba, laporkan ke saya, akan saya tindak saat itu juga. Saya tidak akan toleransi," kata Sitepu saat acara pisah sambut kepala Rumah Tahanan Pekanbaru di Jalan Sialangbungkuk, Selasa (10/1).
Dia menyatakan sangat serius terkait persoalan ini. Sebab, ujar Sitepu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengamanatkan agar pegawai lapas atau rutan tidak mendekati narkoba.
BACA JUGA: Di Depan Anggota Komisi III DPR, Jahari Sitepu Tegaskan Sudah Pecat 6 Pegawai Lapas dan RutanÂ
Sitepu pun mengaku sangat malu apabila ada berita peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas dan rutan. "Kasih tahu saya, saya akan copot dia," tegas Sitepu.
Dia mengatakan kebijakan pemecatan itu bagian dari pembinaan dan hukuman disiplin. Upaya tegas jajaran pemasyarakatan dalam memerangi narkoba tersebut bahkan mendapatkan perlawanan dari pihak yang masih bermain dengan barang haram itu.
BACA JUGA: Jahari Sitepu: Apabila Ketahuan Sama Saya, Maka Bersiaplah untuk Dicopot
Pada tahun lalu, ada aksi pelemparan molotov ke rumah dinas kepala Divisi Pemasyarakatan dan mobil dinas kepala Pengamanan Lapas Pekanbaru. Pelakunya terindikasi adalah pelaku narkoba yang pernah ditangkap sebelumnya.
"Namun begitu, sedikit pun kami tidak gentar. Dengan niat yang baik insyaallah kita selalu dilindungi Allah SWT dalam menjalankan pekerjaan," kata dia.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Riau juga telah memindahkan 47 orang napi risiko tinggi yang masih mencoba mengendalikan narkoba dari balik penjara, ada juga yang dipindah ke Pulau Nusakambangan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi