jpnn.com - JAKARTA - Salah seorang staf anggota Komisi V DPR, Jailani, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Selasa (20/12).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jailani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SKS,” kata Febri di kantor KPK, Selasa (20/12).
BACA JUGA: JPU Berharap Sidang Ahok Dilanjutkan
Selain Jailani, penyidik juga memanggil Tan Yudhana Tanaya dari kalangan swasta. Sama seperti Jailani, Tan Yudhana juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng.
Jailani sebelumnya sudah pernah bersaksi untuk sejumlah tersangka dalam kasus ini. Bahkan, Jailani pernah bersaksi di persidangan untuk sejumlah terdakwa.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Keluarkan Perintah Tegas soal Sweeping Atribut Natal
Dalam persidangan, terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, terungkap Jailani mempertegas keterlibatan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dalam kasus suap anggaran Kemenpupera.
Musa disebut pernah menerima Rp 7 miliar dari pengusaha sebagai fee pengusulan pembangunan jalan di Maluku. Jailani mengatakan, pernah mengantar duit dari Abdul Khoir untuk Musa lewat stafnya, Mutakin. Jailani menjelaskan, uang Rp 7 miliar diserahkan kepada Mutakin di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015. Musa sudah membantah terlibat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: OSO jadi Calon Tunggal Ketum Hanura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi