jpnn.com - JAKARTA - Agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditutup majelis hakim pada Selasa (20/12) sekitar pukul 10.10 WIB.
JPU Ali Mukartono memastikan, pihaknya menolak seluruh nota keberatan kubu terdakwa.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Keluarkan Perintah Tegas soal Sweeping Atribut Natal
"Dalam kesimpulan saya tadi, kami menolak dan majelis hakim diharapkan menolak baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan," kata Ali usai sidang ditutup di gedung lama PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, semua dakwaan yang disangkakan kepada Ahok sudah sesuai syarat formil Pasal 156 KUHP dan 156a KUHP. Karenanya, dalam sidang putusan sela pada pekan depan, majelis hakim diharapkan melanjutkan sidang ini.
BACA JUGA: OSO jadi Calon Tunggal Ketum Hanura
"Saya sampaikan materiil dan formil. Materiil ada akibat, delik formil ga ada akibat. Pasal156 itu delik formil. Sepanjang perbuatannya sesuai delik, perbuatannya bisa dipidana," ujarnya.
Mengenai susunan saksi ahli yang akan dihadirkan ke depannya, Ali mengaku belum mempersiapkannya. Namun, jika keputusan sela memutuskan sidang berlanjut, maka susunan saksi ahli akan digodok. "Kami tunggu keputusannya," pungkas Ali. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Tolak Seluruh Nota Keberatan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi XI DPR Dukung OJK Usut Tuntas Kasus PT CKRA
Redaktur : Tim Redaksi