jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak, Jakarta Selatan membekuk komplotan pemeras sopir truk yang kerap beraksi di tol.
Keempat pelaku pemerasan sopir truk tersebut bernama Jaja H, Ricky Y, Ichtiar R, dan Rizki S.
BACA JUGA: AM Menyimpan Barang Terlarang di Banyak Tempat, Tetap Saja Ketahuan
"Mereka sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana, Jumat (27/8).
Kepada polisi, keempat pelaku telah beraksi lebih dari sepuluh kali.
BACA JUGA: Mobil Pengangkut Napi Terbalik, Pintu Samping Terpaksa Dibobol, Begini Endingnya
Saat mencari sasaran, para pelaku menggunakan mobil sewaan.
Adapun, kawasan yang kerap menjadi tempat para pelaku beraksi yakni di Tol kawasan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Tol Jakarta-Merak, Jagorawi, dan Lingkar Luar.
BACA JUGA: Lihat, Dua Sejoli Terekam CCTV Berbuat Tak Terpuji di Masjid Nurul Huda
Kompol Agung menjelaskan, saat melakukan aksinya para pelaku meminta rokok dan uang kepada sopir truk yang tengah berhenti atau beristirahat di pinggiran tol.
Sopir yang merasa ketakutan lantaran melihat salah seorang dari mereka membawa potongan besi untuk menakuti korban pun hanya bisa pasrah.
"Karena merasa terancam, korban memberikan uang empat puluh ribu rupiah," ujar Agung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang sopir yang pernah diperas oleh para pelaku.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menangkap tiga dari empat pelaku saat akan beraksi di Tol Jagorawi.
Hasil penangkapan itu, polisi juga menyita kartu e-money, uang tunai, satu unit mobil, dan dua handphone.
BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Komplotan ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Agung. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama