Jajakan Janda untuk Bercinta Bertiga, Sebegini Tarifnya

Sabtu, 28 April 2018 – 01:54 WIB
Polres Metro Tangerang Kota saat merilis kasus prostitusi yang menawarkan layanan bercinta bertiga. Foto: istimewa for JPG

jpnn.com, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap prostitusi yang menawarkan layanan seks bertiga atau threesome. Jasa esek-esek itu ditawarkan melalui layanan pesan WhatsApp.

Polisi telah menangkap dua orang pelaku, yakni TBN (31) dan KN (27). Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengungkapkan, kedua tersangka menawarkan jasa seks threesome melalui group WhatsApp buatannya yang dinamai FK.

BACA JUGA: Sindikat Prostitusi Thailand Terbongkar, Ada Ladyboy

Tersangka TBN merupakan satpam di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan KN adalah seorang janda.

“TBN memasang foto KN. Tarifnya Rp 5 juta untuk dua jam,” kata Harley di Polrestro Tangerang Kota, Jumat (27/6).

BACA JUGA: Agus jadi Muncikari Layanan Cinta Bertiga

Harley menjelaskan, terungkapnya kasus itu merupakan buah informasi masyarakat. Setelah itu, kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai klien.

TBN lantas mengundang nomor ponsel calon pelanggan ke grup WhatsApp FK. “Anggota kami melakukan penyamaran dan mentransfer uang muka sebesar Rp 500 ribu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Karaoke Plus-plus Digerebek, Ini Penampakan Pemandu Lagunya

Setelah berhasil mentransfer uang, TBN kemudian membuat pertemuan di sebuah hotel kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi yang menyamar lantas memberikan uang tunai sebesar Rp 2 juta untuk meyakinkan TBN.

“Setelah diberi uang, TBN kemudian menyuruh KN untuk membuka pakaian,” tutur Harley.

Tak lama setelah itu, anggota polisi langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel untuk menangkap TBN dan KN yang sudah tidak memakai busana di atas tempat tidur. Harley memastikan kedua tersangka sebatas teman.

“Kedua orang ini beda. Jadi mereka bukan merupakan suami istri, jadi ya mereka saling kenal sudah lama di media sosial. Mereka pun ditangkap dan dibawa ke Polrestro Tangerang Kota,"pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta.(eve/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Robby Abbas Kini Sudah Lebih Tenang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler