jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyatakan, sejumlah poin terkait pembahasan tiga aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah disetujui kedua belah pihak, yakni pemerintah pusat dan Pemerintahan Aceh.
Kesepakatan awal menurut Tjahjo, diperoleh setelah dilakukan pembahasan tahap awal di Kantor Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil, Jakarta, Selasa (26/11) lalu.
BACA JUGA: Lolos Passing Grade, Nama tak Nongol di Pengumuman CPNS
“Poin kesepakatan awal sudah disepakati. Baik itu menyangkut sumberdaya alam, energi dan sumberdaya mineral, serta tambang,” katanya Tjahjo.
Menurut Tjahjo, kesepakatan awal dapat disepakati, setelah sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla berinisiatif melakukan rapat terpadu guna menginventarisasi beberapa perbedaan pandangan sejumlah pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Kewenangan Pemerintah, RPP Minyak dan Gas (Migas) serta Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh.
BACA JUGA: Nama 13 Peserta Tes CPNS Tidak Masuk Daftar Pengumuman
“Jadi begitu kita inventarisasi permasalahannya, kita sudah bahas kembali secara detail dan matang. Nah poin-poin kesepakatan awal tersebut yang sudah disetujui bersama,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan beberapa kesepakatan yang telah diperoleh antara lain terkait bagi hasil pengelolaan minyak dan gas alam di lepas pantai.
BACA JUGA: DPR Ngebet Panggil Polri Terkait Insiden Batam dan Makassar
Pemerintah pusat dan pemerintahan di Aceh sepakat pembagian dilakukan dengan perbandingan Aceh memeroleh 70 persen, sementara pemerintah pusat 30 persen.
Saat ditanya apakah dengan disepakatinya beberapa poin tersebut, pemerintah Aceh telah setuju mengubah Qanun atau Peraturan Daerah Aceh tentang simbol dan lambang daerah, Tjhajo belum bersedia membeber secara gamblang.
“Soal bendera apa betul Aceh sudah setuju mengikuti arahan pusat, kita tunggu saja. Kita enggak boleh mendahului,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar Pemerintah Aceh bersedia mengubah simbol dan lambang daerah, jika sejumlah pasal usulan pemerintahan Aceh pada tiga aturan terkait Undang-Undang Nomor Nomor 11 tahun 2006, disetujui pemerintah pusat.
Pemerintah pusat meminta Aceh mengubah simbol dan tanda gambar pada bendera, karena diduga memiliki kemiripan dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Pertimbangkan Pecat Fuad Amin
Redaktur : Tim Redaksi