Jakarta Bakal Terapkan Aturan Uji Emisi untuk Kendaraan Bermotor, Ferdinand Meradang

Kamis, 04 November 2021 – 23:47 WIB
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean menilai Jakarta belum siap menerapkan aturan tentang wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Dia menjelaskan uji emisi memang sebuah upaya yang perlu dilakukan untuk membantu menurunkan suhu bumi.

BACA JUGA: Ferdinand dan Ruhut Kompak Bela PSI dari Serangan Anggota DPRD DKI, Kalimat Mereka Pedas

Namun, lanjut dia, kondisi di Jakarta belum memungkinkan untuk menerapkan aturan tersebut.

"Sekarang ini, kan, kondisi kita betul-betul sedang terpukul ekonomi masyarakat karena pandemi," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis (4/11).

BACA JUGA: Sinyal dari Istana, Panglima TNI Setelah Jenderal Andika Bisa dari TNI AL

Mantan politikus Partai Demokrat itu mengatakan jika aturan tersebut tetap diterapkan, masyarakat harus menanggung biaya untuk memastikan kendaraannya lolos uji emisi.

"Bayangkan ojol-ojol (ojek online) itu harus menanggung biaya uji emisi yang tidak sedikit sementara urgensinya untuk saat ini tidaklah besar," ujar Ferdinand.

BACA JUGA: Pesan Laksamana Yudo Saat Upacara Wisuda Purna Bakti TNI AL

Menurut dia, al lain yang memberatkan ialah jumlah bengkel uji emisi sangat terbatas, yaitu 16 bengkel.

"Maka, saya pikir lebih bagus pemprov DKI Jakarta menunda dulu sementara sampai ekonomi stabil," ucap dia.

Pemprov DKI Jakarta juga dinilai perlu menyiapkan sarana berupa lebih banyak bengkel uji emisi sebelum menerapkan aturan tersebut.

Ferdinand menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak perlu memaksakan kebijakan soal uji emisi ini.

"Jangan dipaksakan kalau memang belum siap," tambahnya.

Diketahui, pemberlakukan kendaraan bermotor wajib lolos uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berlaku mulai 13 November 2021 mendatang.

Pergub tersebut menjadi pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler