Jakarta Banjir, Menteri Tjahjo Ubah Kebijakan soal PNS

Kamis, 02 Januari 2020 – 09:28 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengizinkan PNS yang terdampak banjir untuk tidak masuk kerja. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk mengizinkan para PNS yang terkena dampak banjir Jakarta, tidak masuk kerja.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo meminta seluruh PNS untuk tidak menambah jadwal libur, sehingga tanggal 2 Januari semua harus sudah kerja lagi.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Curhat ke Anies Baswedan tentang Nasib Nunung

Namun, kebijakan itu berubah akibat banjir yang terjadi di kawasan Jakarta dan beberapa wilayah lainnya.

"Banjir Jakarta bisa dikategorikan sebagai bencana alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku," kata Menteri Tjahjo dalam pesan elektroniknya, Kamis (2/1).

BACA JUGA: FPI Evakuasi Warga Tionghoa dari Banjir di Bekasi, Nih Fotonya

Dia pun memberikan semangat kepada seluruh PNS agar tetap tabah dan mendoakan selalu sehat walafiat walaupun dalam kondisi prihatin terkena musibah bencana banjir di Jakarta dan sekitarnya awal tahun 2020.

Mantan menteri dalam negeri ini menyebutkan,, dalam Manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti. Antara lain cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting.

BACA JUGA: Jakarta Banjir, Hari Ini Aturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan

Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang bersangkutan sakit
3. Istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar
4. Terdampak bencana alam.

"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi. Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)

VIDEO: Ngeri, Awan Gelap Selimuti Langit Jakarta


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler