Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Legislatif

Jumat, 15 Maret 2024 – 22:41 WIB
Arsip foto - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.

jpnn.com - JAKARTA - Kota Jakarta diusulkan menjadi ibu kota legislatif setelah nantinya tak lagi menjadi ibu kota negara.

Usulan tersebut mengemuka pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3).

BACA JUGA: Rumah Menteri di IKN Jadi Gunjingan, Menteri Basuki: Jakarta Lebih Mewah

"Tadi usulannya progresif sekali, malah Pak Hermanto, 'Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?' Ada ibu kota legislatif, supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Supratman menilai dalam tataran diskursus gagasan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif sebagai sesuatu yang baik.

BACA JUGA: Menteri AHY Sebut IKN Mahakarya Kebanggaan Bangsa Indonesia

"Menurut saya itu sebuah ide dalam diskursus yang dibangun, itu bagus. Mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," ucapnya.

Dia juga berkelakar bahwa gagasan tersebut bisa saja sejalan dengan para legislator di Senayan masih enggan untuk berpindah kantor ke IKN.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut Jakarta Akan Dapat Keuntungan Saat Ibu Kota Dipindah ke IKN

"alaupun kelihatan seperti semuanya sekarang masih enggan, semua dilantik berkantor di IKN," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Bisa saja nanti ibu kota dibagi tiga kluster, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan legislatif, ada ibu kota negara yang berkaitan eksekutif, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan yudikatif, sehingga fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing," tutur Hermanto.

Dia pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, setelah ibu kota negara berpindah ke IKN.

Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

"Saya menyarankan supaya kekhususan untuk DKI ini diambil saja dari fungsi legislatif karena bangunan DPR di sini ini lebih megah, lebih mewah, dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah dikunjungi, sehingga konsentrasi ibu kota negara yang di IKN itu adalah ibu kota negara eksekutif," katanya.

Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

"DPD RI ada di sini, DPR ada disini, kawasannya juga sangat luas, sangat nyaman untuk rapat dan masyarakat pun juga sangat enjoy menyampaikan aspirasi-aspirasi ke sini. Ya, bandingkan, misalnya, dia menyampaikan aspirasi ke Kalimantan berapa biaya yang harus dikeluarkan?" kata dia. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Tirta Investama Bangun Miniatur Hutan Hujan Tropis di IKN


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler