Jakarta Genting, Kunjungan Jokowi ke Pulang Pisau Dianggap Penting

Jumat, 09 Oktober 2020 – 05:31 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi kerusuhan mewarnai unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja, di sejumlah daerah, Kamis (8/10).

Situasi Jakarta mencekam, terutama di kawasan Harmoni dan seputaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: 6 Poin Maklumat KAMI, Ada Kata Brutal, Emak-emak, Merdeka!

Bentrok keras antara massa dengan aparat keamanan terjadi berjam-jam di seputaran Harmoni. Rusuh.

Lokasi itu tidak jauh dari Istana Merdeka. Sementara, Presiden Joko Widodo sedang melakukan kunjungan ke Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (8/10), dalam rangka melihat perkembangan program lumbung pangan nasional.

BACA JUGA: Situasi Panas, Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo Langsung Mengarah ke Jokowi

Apakah ada rencana Presiden Jokowi berdialog dengan perwakilan elemen masyarakat penolak UU Cipta Kerja? Agar aksi demo tidak terjadi lagi di hari-hari mendatang?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, sejauh ini belum ada rencana Presiden untuk menemui perwakilan massa aksi.

BACA JUGA: Situasi Jakarta Mencekam, Presiden Jokowi di Pulang Pisau

Terlebih, belum ada kepastian aksi demo akan terjadi lagi.

"Kita lihat saja nanti bagaimana. Karena kan belum terjadi (demo di kemudian hari)," kata Donny saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Mengenai kunjungan Jokowi ke Kalimantan Tengah saat terjadi aksi massa besar-besaran hari ini, menurut Donny, agenda itu sudah diagendakan jauh-jauh hari.

Menurut Donny, presiden punya kepentingan untuk melihat rakyat dan program kerjanya dari Sabang sampai Merauke.

"Itu agenda penting presiden bagi rakyatnya di provinsi lain. Bukan kemudian lari dari demonstrasi. Presiden bukan sosok yang seperti itu," jelas Donny.

Di samping itu, Donny menekankan bahwa presiden belum memiliki rencana untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dia menekankan belum ada opsi presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Sampai saat ini sih belum ada pertimbangan untuk (Perppu) itu. Sampai saat ini. Itu baru suara dari kelompok masyarakat, tetapi dari pemerintah belum ada," jelas Donny. (tan/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler